Menang di MK, Ketua DPD Gerindra PBD Oktasari Sabil Ucapan Syukur Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan Ucapan Terima Kasih atas Dukungan Masyarakat Papua Barat Daya terhadap Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau

|

Ketua DPD GERINDRA PBD Oktasari Sabil beberapa waktu lalu ketika berorasi pada kampanye ESA.

Menang di MK, Ketua DPD Gerindra PBD Oktasari Sabil Ucapan Syukur Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan Ucapan Terima Kasih atas Dukungan Masyarakat Papua Barat Daya terhadap Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau

Ketua DPD GERINDRA PBD Oktasari Sabil bersama Gubernur Terpilih Elisa Kambu dan Wagub Terpilih Ahmad Nausrau ketika Momen perolehan hasil hitungan cepat Pilgub.

Masyarakat Papua Barat Daya ketika menghadiri kampanye ESA beberapa waktu lalu.

PAPUA BARAT DAYA– Ketua Partai DPD Gerindra PBD Oktasari Sabil, mengucapkan Syukur Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh masyarakat Papua Barat Daya termasuk tim pemenangan, relawan dan simpatisan yang telah memberikan dukungan penuh kepada Elisa Kambu Gubernur Terpilih dan Wakil Gubernur Ahmad Nausrau yang diusung oleh partainya dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Okta sapaan akrabnya ini menyatakan bahwa dukungan tersebut menjadi bukti kuat dari kepercayaan rakyat terhadap visi dan misi yang diusung untuk membawa perubahan yang lebih baik bagi Provinsi Papua Barat Daya kedepannya.

“Terima kasih kepada seluruh rakyat yang telah memilih dan mendukung Pak Elisa Kambu dan Pak Ahmad Nausrau, ini adalah amanah yang akan kami pegang dengan sepenuh hati,” kata Oktasari usai acara pengumuman hasil putusan MK.

Ketua Partai Gerindra PBD ini juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memenuhi janji-janji politik yang telah disampaikan selama masa kampanye, serta memastikan pembangunan dan kemajuan daerah yang lebih merata dan berkelanjutan di Provinsi termuda tersebut.

Diketahui Adapun dalam sidang sengketa di MK yang mana perolehan suara Pemohon pasangan AFU adalah 79.635 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait pasangan ESA peraih suara terbanyak adalah 144.598 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan I Pemohon adalah 144.598 suara – 79.635 suara = 64.963 suara (21,01%) atau lebih dari 6.179 suara.

Atas perolehan ini, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon merupakan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf a UU 10/2016.

“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 276/PHPU.GUB-XXIII/2025 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Dengan demikian Pasangan ESA yang diusung partai Gerindra, PKB dan PAN ini dinyatakan menang di MK. (DPD GERINDRA PBD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *