PAPUA BARAT DAYA- Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Papua Barat Daya melaporkan ARNY SYAHRUL TERNATANI kepada Polresta Sorong Kota atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik partai Gerindra.
Melalui Surat Mandat nomor 002-VIII/B/GRD-PBD/2024, tertanggal 9 Agustus 2024, Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) memberikan mandat kepada Otniel Homer,S.Pi.MM agar membuat Laporan Polisi dugaan tindak pidana berupa ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kepada partai Gerindra Provinsi Papua Barat Daya oleh Ketua DPD Partai Gerindra Papua Barat Daya, Oktasari Sabil,S.Sos.M.Si.P.hD.
Selanjutnya, pemberian kuasa dalam hal ini memilih Jefri Lambiombir,SH sebagai Advokat bertindak mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada pemberi kuasa dalam perkara tindak pidana.
Untuk mewakili, mendampingi dan memberi bantuan hukum kepada pemberi kuasa sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE yang diduga dilakukan oleh ARNY SYAHRUL TERNATANI.
Jefrry Lambiombir,SH menjelaskan kronologis berawal pada tanggal 7 Agustus 2024 pada grup WhatsApp internal partai Gerindra yang di mana ARNY SYAHRUL TERNATANI mengirimkan voice note data percakapan terlampir yang di mana dari intonasi bahasa terkait tuduhan-tuduhan sebagaimana kami uraikan sebagai berikut :
- Bahwa teradu mempertanyakan Surat tugas dan atau rekomendasi partai dan sudah tersebar di seluruh Kota Sorong harga Surat tugas sebesar Rp2 miliar.
- Bahwa teradu mempertanyakan tuduhan dari partai terkait kepada teradu dan menyebutkan salah satu bakal calon atas nama EK membayar Rp10 miliar.
- Bahwa teradu dengan sadar mengulangi terkait dengan tuduhan tanpa alat bukti, Kota Sorong Surat tugas dengan harga Rp2 miliar dan kalian kasih kepada partai Nasdem dan PKS.
- Bahwa terkait dengan harga kursi untuk calon gubernur 1 kursi Rp5 miliar.
Bahwa sesuai dengan uraian yang kami jabarkan di atas teradu dengan sadar melalui pesan whatsapp di grup partai Gerindra telah melontarkan fitnahan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam:
a. Pencemaran nama baik melalui media elektronik termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
b. Patut di garis bawahi, pengertian muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dalam pasal di atas tidak bisa dilepaskan dari ketentuan pasal 310 KUHP atau pasal 433 UU 1/2023, dan pasal 311 KUHP atau pasal 434 UU 1/2023.
c. Dalam RUU perubahan kedua UU ITE yang telah disahkan oleh DPR, perbuatan yang dilarang yang berkaitan dengan pencemaran nama baik diatur dalam pasal 27 A yaitu setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Bahwa selaku kuasa hukum dari klien kami partai Gerindra berharap kegaduhan yang ditimbulkan oleh terduga dalam voice note group whatsapp partai Gerindra yang terlampir agar diproses dengan hukum yang berlaku.
Demikian laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ini kami kuasa hukum pelapor buat. Kami berharap bapak Kapolresta kota Sorong dengan arif dan bijaksana melihat kondisi terkait penyerang sepihak yang melibatkan banyak orang agar bisa diproses dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. (Partai Gerindra Papua Barat Daya)

